BAB VIII
UANG DAN PERBANKAN
I.
UANG
Uang
dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan sebagai setiap alat
tukar yang dapat diterima secara umum. Alat tukar itu dapat berupa benda apapun
yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa.
Dalam ilmu ekonomi modern, uang didefinisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan
secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan
jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran utang.
Beberapa ahli juga menyebutkan fungsi uang sebagai alat penunda pembayaran.
Pada awalnya di Indonesia, uang —dalam hal ini uang kartal— diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia. Namun
sejak dikeluarkannya UU No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, hak pemerintah untuk
mencetak uang dicabut. Pemerintah kemudian menetapkan Bank Sentral, Bank Indonesia, sebagai satu-satunya lembaga yang berhak
menciptakan uang kartal. Hak untuk menciptakan uang itu disebut dengan hak
oktroi.
A. Sejarah
Uang
Uang yang kita kenal sekarang ini telah mengalami proses
perkembangan yang panjang. Pada mulanya, masyarakat belum mengenal pertukaran
karena setiap orang berusaha memenuhi kebutuhannnya dengan usaha sendiri. Manusia berburu jika ia lapar, membuat pakaian sendiri dari
bahan-bahan yang sederhana, mencari buah-buahan untuk konsumsi sendiri;
singkatnya, apa yang diperolehnya itulah yang dimanfaatkan untuk memenuhi
kebutuhannya.
Gambar
yang menunjukan kegiatan barter di benua Amerika pada abad ke-19
Perkembangan selanjutnya mengahadapkan manusia pada kenyataan bahwa apa yang diproduksi sendiri
ternyata tidak cukup untuk memenuhui seluruh kebutuhannya. Untuk memperoleh
barang-barang yang tidak dapat dihasilkan sendiri, mereka mencari orang yang
mau menukarkan barang yang dimiliki dengan barang lain yang dibutuhkan olehnya.
Akibatnya muncullah sistem barter', yaitu barang yang ditukar dengan
barang.
Namun pada
akhirnya, banyak kesulitan-kesulitan yang dirasakan dengan sistem ini. Di
antaranya adalah kesulitan untuk menemukan orang yang mempunyai barang yang
diinginkan dan juga mau menukarkan barang yang dimilikinya serta kesulitan
untuk memperoleh barang yang dapat dipertukarkan satu sama lainnya dengan nilai
pertukaran yang seimbang atau hampir sama nilainya. Untuk mengatasinya,
mulailah timbul pikiran-pikiran untuk menggunakan benda-benda tertentu untuk
digunakan sebagai alat tukar. Benda-benda yang ditetapkan sebagai alat
pertukaran itu adalah benda-benda yang diterima oleh umum (generally
accepted), benda-benda yang dipilih bernilai tinggi (sukar diperoleh atau
memiliki nilai magis dan mistik),
atau benda-benda yang merupakan kebutuhan primer
sehari-hari; misalnya garam yang oleh orang Romawi
digunakan sebagai alat tukar maupun sebagai alat pembayaran upah. Pengaruh orang
Romawi tersebut masih terlihat sampai sekarang; orang Inggris menyebut upah sebagai salary yang berasal dari
bahasa Latin salarium yang berarti garam.
Barang-barang
yang dianggap indah dan bernilai, seperti kerang ini, pernah dijadikan sebagai
alat tukar sebelum manusia menemukan uang logam.
Meskipun alat tukar sudah ada, kesulitan dalam pertukaran
tetap ada. Kesulitan-kesulitan itu antara lain karena benda-benda yang
dijadikan alat tukar belum mempunyai pecahan sehingga penentuan nilai uang,
penyimpanan (storage), dan pengangkutan (transportation) menjadi
sulit dilakukan serta timbul pula kesulitan akibat kurangnya daya tahan
benda-benda tersebut sehingga mudah hancur atau tidak tahan lama.
Kemudian muncul apa yang dinamakan dengan uang logam.
Logam dipilih sebagai alat tukar karena memiliki nilai yang tinggi sehingga
digemari umum, tahan lama dan tidak mudah rusak, mudah dipecah tanpa mengurangi
nilai, dan mudah dipindah-pindahkan. Logam yang dijadikan alat tukar karena
memenuhi syarat-syarat tersebut adalah emas
dan perak. Uang logam emas dan perak juga disebut sebagai uang
penuh (full bodied money). Artinya, nilai intrinsik (nilai bahan) uang
sama dengan nilai nominalnya (nilai yang tercantum pada mata uang tersebut).
Pada saat itu, setiap orang berhak menempa uang, melebur, menjual atau
memakainya, dan mempunyai hak tidak terbatas dalam menyimpan uang logam.
Sejalan dengan perkembangan perekonomian, timbul
kesulitan ketika perkembangan tukar-menukar yang harus dilayani dengan uang
logam bertambah sementara jumlah logam mulia (emas dan perak) sangat terbatas.[rujukan?]
Penggunaan uang logam juga sulit dilakukan untuk transaksi dalam jumlah besar
sehingga diciptakanlah uang kertas
Mula-mula uang kertas
yang beredar merupakan bukti-bukti pemilikan emas dan perak sebagai
alat/perantara untuk melakukan transaksi. Dengan kata lain, uang kertas yang
beredar pada saat itu merupakan uang yang dijamin 100% dengan emas atau perak
yang disimpan di pandai emas atau perak dan sewaktu-waktu dapat ditukarkan
penuh dengan jaminannya. Pada perkembangan selanjutnya, masyarakat tidak lagi
menggunakan emas (secara langsung) sebagai alat pertukaran. Sebagai gantinya,
mereka menjadikan 'kertas-bukti' tersebut sebagai alat tukar.
B. Fungsi Uang
Secara umum, uang memiliki fungsi sebagai perantara untuk
pertukaran barang dengan barang, juga untuk menghindarkan perdagangan dengan
cara barter. Secara lebih rinci, fungsi uang dibedalan menjadi dua: fungsi asli
dan fungsi turunan.
Fungsi asli
uang ada tiga:
1. Alat
tukar
Uang
berfungsi sebagai alat tukar atau medium of exchange yang dapat
mempermudah pertukaran. Orang yang akan melakukan pertukaran tidak perlu
menukarkan dengan barang, tetapi cukup menggunakan uang sebagai alat tukar.
Kesulitan-kesulitan pertukaran dengan cara barter
dapat diatasi dengan pertukaran uang.
2. Alat
satuan hitung
Uang juga berfungsi sebagai satuan hitung (unit of
account) karena uang dapat digunakan untuk menunjukan nilai
berbagai macam barang/jasa yang diperjualbelikan, menunjukkan besarnya
kekayaan, dan menghitung besar kecilnya pinjaman. Uang juga dipakai untuk menentukan harga barang/jasa
(alat penunjuk harga). Sebagai alat satuan hitung, uang berperan untuk
memperlancar pertukaran.
3. Alat
penyimpan nilai
Uang berfungsi sebagai alat penyimpan nilai (valuta)
karena dapat digunakan untuk mengalihkan daya beli dari masa sekarang
ke masa mendatang. Ketika seorang penjual saat ini menerima sejumlah uang
sebagai pembayaran atas barang dan jasa yang dijualnya, maka ia dapat menyimpan
uang tersebut untuk digunakan membeli barang dan jasa di masa mendatang.
Selain ketiga hal di atas, uang juga memiliki fungsi lain
yang disebut sebagai fungsi turunan.
Fungsi turunan itu antara lain uang sebagai alat pembayaran, sebagai alat
pembayaran utang, sebagai alat penimbun atau pemindah kekayaan (modal), dan
alat untuk meningkatkan status sosial.
C. Syarat-Syarat Uang
Suatu benda dapat dijadikan sebagai "uang" jika
benda tersebut telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Pertama, benda itu harus
diterima secara umum (acceptability). Agar dapat diakui sebagai alat
tukar umum suatu benda harus memiliki nilai tinggi atau setidaknya dijamin
keberadaannya oleh pemerintah yang berkuasa. Bahan yang
dijadikan uang juga harus tahan lama (durability), kualitasnya cenderung
sama (uniformity), jumlahnya dapat memenuhi kebutuhan masyarakat serta
tidak mudah dipalsukan (scarcity).
Uang juga harus mudah dibawa, portable, dan mudah
dibagi tanpa mengurangi nilai (divisibility), serta memiliki nilai
yang cenderung stabil dari waktu ke waktu (stability of value).
D. Jenis Uang
v Uang
yang beredar dalam masyarakat dapat dibedakan dalam dua
jenis, yaitu:
1. Uang kartal (sering pula disebut sebagai common
money).
Uang
kartal adalah alat bayar yang sah dan wajib digunakan oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual-beli
sehari-hari.
2. Uang
Giral.
Uang
giral adalah uang yang dimiliki masyarakat dalam bentuk simpanan (deposito) yang dapat ditarik sesuai kebutuhan. Uang ini hanya
beredar di kalangan tertentu saja, sehingga masyarakat mempunyai hak untuk
menolak jika ia tidak mau barang atau jasa yang diberikannya dibayar dengan
uang ini. Untuk menarik uang giral, orang menggunakan cek.
v Menurut bahan pembuatannya
Dinar
dan Dirham, dua contoh mata uang logam.
Uang menurut bahan pembuatannya terbagi menjadi dua,
yaitu:
1. Uang
logam
Uang logam adalah uang yang terbuat dari logam;
biasanya dari emas atau perak karena kedua logam itu memiliki nilai yang
cenderung tinggi dan stabil, bentuknya mudah dikenali, sifatnya yang tidak
mudah hancur, tahan lama, dan dapat dibagi menjadi satuan yang lebih kecil
tanpa mengurangi nilai.
Uang logam memiliki tiga macam nilai:
- Nilai intrinsik, yaitu nilai bahan untuk membuat mata uang, misalnya berapa nilai emas dan perak yang digunakan untuk mata uang.
- Nilai nominal, yaitu nilai yang tercantum pada mata uang atau cap harga yang tertera pada mata uang. Misalnya seratus rupiah (Rp. 100,00), atau lima ratus rupiah (Rp. 500,00).
- Nilai tukar, nilai tukar adalah kemampuan uang untuk dapat ditukarkan dengan suatu barang (daya beli uang). Misalnya uang Rp. 500,00 hanya dapat ditukarkan dengan sebuah permen, sedangkan Rp. 10.000,00 dapat ditukarkan dengan semangkuk bakso).
Ketika pertama kali digunakan, uang emas dan uang perak
dinilai berdasarkan nilai intrinsiknya, yaitu kadar dan berat logam yang
terkandung di dalamnya; semakin besar kandungan emas atau perak di dalamnya,
semakin tinggi nilainya. Tapi saat ini, uang logam tidak dinilai dari berat
emasnya, namun dari nilai nominalnya. Nilai nominal adalah nilai yang tercantum
atau tertulis di mata uang tersebut.
2.Uang kertas
"Uang
kertas" adalah uang yang terbuat dari kertas
dengan gambar dan cap tertentu dan
merupakan alat pembayaran yang sah. Menurut penjelasan UU No. 23 tahun 1999
tentang Bank Indonesia, yang
dimaksud dengan uang kertas adalah uang dalam bentuk lembaran yang terbuat dari
bahan kertas atau bahan lainnya (yang menyerupai kertas).
v Menurut nilainya
Menurut nilainya, uang dibedakan menjadi:
1. Uang penuh (full
bodied money)
Nilai uang dikatakan sebagai uang penuh apabila
nilai yang tertera di atas uang tersebut sama nilainya dengan bahan yang
digunakan. Dengan kata lain, nilai nominal yang tercantum sama dengan nilai
intrinsik yang terkandung dalam uang tersebut. Jika uang itu terbuat dari emas,
maka nilai uang itu sama dengan nilai emas yang dikandungnya.
2. Uang tanda (token
money)
Yang dimaksud dengan uang tanda adalah apabila nilai yang
tertera diatas uang lebih tinggi dari nilai bahan yang digunakan untuk membuat
uang atau dengan kata lain nilai nominal lebih besar dari nilai intrinsik uang
tersebut. Misalnya, untuk membuat uang Rp1.000,00 pemerintah mengeluarkan biaya
Rp750,00.
E. Teori nilai uang
Teori nilai uang membahas masalah-masalah keuangan yang
berkaitan dengan nilai uang. Nilai uang menjadi perhatian para ekonom, karena
tinggi atau rendahnya nilai uang sangat berpengaruh terhadap kegiatan ekonomi. Hal ini terbukti dengan banyaknya teori uang yang
disampaikan oleh beberapa ahli.
Teori uang terdiri atas dua teori, yaitu teori uang
statis dan teori uang dinamis.
1.
Teori uang statis
Teori Uang Statis atau disebut juga "teori
kualitatif statis" bertujuan untuk menjawab pertanyaan: apakah sebenarnya
uang? Dan mengapa uang itu ada harganya? Mengapa uang itu sampai beredar? Teori
ini disebut statis karena tidak mempersoalkan perubahan nilai yang diakibatkan
oleh perkembangan ekonomi.
Yang termasuk teori uang statis adalah:
·
Teori
Metalisme (Intrinsik) oleh KMAPP
Uang bersifat seperti barang, nilainya tidak dibuat-buat,
melainkan sama dengan nilai logam yang dijadikan uang itu, contoh: uang emas
dan uang perak.
Teori ini menyatakan bahwa uang dibentuk atas dasar
pemufakatan masyarakat untuk mempermudah pertukaran.
·
Teori
Nominalisme
Uang diterima berdasarkan nilai daya belinya.
·
Teori
Negara
Asal mula uang karena negara,
apabila negara menetapkan apa yang menjadi alat tukar dan alat bayar maka
timbullah uang. Jadi uang bernilai karena adanya kepastian dari negara berupa
undang-undang pembayaran yang disahkan.
2.
Teori
uang dinamis
Teori ini mempersoalkan sebab terjadinya perubahan dalam
nilai uang. Teori dinamis antara lain:
·
Teori
Kuantitas dari David Ricardo
Teori ini menyatakan bahwa kuat atau lemahnya nilai uang
sangat tergantung pada jumlah uang yang beredar. Apabila jumlah uang berubah
menjadi dua kali lipat, maka nilai uang akan menurun menjadi setengah dari
semula, dan juga sebaliknya.
·
Teori
Kuantitas dari Irving Fisher
Teori yang telah dikemukakan David Ricardo disempurnakan
lagi oleh Irving Fisher dengan memasukan unsur kecepatan peredaran uang, barang
dan jasa sebagai faktor yang mempengaruhi nilai uang.
·
Teori
Persediaan Kas
Teori ini dilihat dari jumlah uang yang tidak dibelikan
barang-barang.
·
Teori
Ongkos Produksi
Teori ini menyatakan nilai uang dalam peredaran yang
berasal dari logam dan uang itu dapat dipandang sebagai barang.
6. Uang dalam ekonomi
Uang adalah salah satu topik utama dalam pembelajaran ekonomi dan finansial. Monetarisme
adalah sebuah teori ekonomi yang kebanyakan membahas tentang permintaan dan
penawaran uang. Sebelum tahun 80-an, masalah stabilitas permintaan uang menjadi
bahasan utama karya-karya Milton Friedman, Anna Schwartz,
David Laidler,
dan lainnya.
Kebijakan moneter
bertujuan untuk mengatur persediaan uang, inflasi,
dan bunga
yang kemudian akan mempengaruhi output dan ketenagakerjaan.
Inflasi adalah turunnya nilai sebuah mata uang dalam jangka waktu tertentu dan dapat menyebabkan
bertambahnya persediaan uang secara berlebihan. Interest rate, biaya yang timbul ketika meminjam uang,
adalah salah satu alat penting untuk mengontrol inflasi dan pertumbuhan
ekonomi. Bank sentral seringkali diberi tanggung
jawab untuk mengawasi dan mengontrol persediaan uang, interest rate, dan
perbankan.
Krisis moneter dapat menyebabkan efek yang besar terhadap
perekonomian, terutama jika krisis tersebut menyebabkan kegagalan moneter dan
turunnya nilai mata uang secara berlebihan yang menyebabkan orang lebih memilih
barter sebagai cara bertransaksi. Ini pernah terjadi di Rusia,
sebagai contoh, pada masa keruntuhan Uni Soviet.
II.
BANK
Bank
adalah sebuah tempat di mana uang disimpan dan dipinjamkan. Menurut
Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November
1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada
masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka
meningkatkan taraf hidur rakyat banyak.
Dari pengertian di atas dapat dijelaskan secara lebih
luas lagi bahwa bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan,
artinya aktivitas perbankan selalu berkaitan dalam bidang keuangan.
Fungsi utama dari bank adalah menyediakan jasa menyangkut
penyimpanan nilai dan perluasan kredit. Evolusi bank
berawal dari awal tulisan, dan berlanjut sampai sekarang di mana bank sebagai institusi
keuangan yang menyediakan jasa keuangan. Sekarang ini bank adalah institusi yang memegang lisensi bank.
Lisensi bank diberikan oleh otoriter supervisi keuangan dan memberikan hak
untuk melakukan jasa perbankan dasar, seperti menerima tabungan dan memberikan pinjaman.
Kata bank berasal dari bahasa Italia banca atau uang. Biasanya bank
menghasilkan untung dari biaya transaksi atas jasa yang diberikan dan bunga
dari pinjaman.
A. Sejarah Perbankan
v Asal Mula Perbankan
Sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan
adalah pada zaman kerajaan tempo dulu di daratan Eropa.
Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke Asia Barat oleh para pedagang. Perkembangan perbankan di Asia,
Afrika dan Amerika]] dibawa oleh bangsa Eropa pada saat
melakukan penjajahan ke negara jajahannya baik di Asia, Afrika maupun benua
Amerika. Bila ditelusuri, sejarah dikenalnya perbankan dimulai dari
jasa penukaran uang. Sehingga dalam sejarah perbankan, arti bank dikenal
sebagai meja tempat penukaran uang. Dalam perjalanan sejarah kerajaan tempo
dulu mungkin penukaran uangnya dilakukan antar kerajaan yang satu dnegan
kerajaan yang lain. Kegiatan penukaran ini sekarang dikenal dengan nama Pedagang Valuta Asing (Money
Changer). Kemudian dalam perkembangan selanjutnya, kegiatan operasional
perbankan berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang atau yang disebut
sekarang ini kegiatan simpanan. Berikutnya kegiatan perbankan bertambah dengan
kegiatan peminjaman uang. Uang yang disimpan oleh masyarakat, oleh perbankan
dipinjamkan kembali kepada masyarakatyang membutuhkannya. Jasa-jasa bank
lainnya menyusul sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang
semakin beragam.
v Sejarah Perbankan di Indonesia
Sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda. Pada masa itu terdapat beberapa bank yang memegang
peranan penting di Hindia Belanda. Bank-bank yang ada itu antara lain:
- De Javasce NV.
- De Post Poar Bank.
- Hulp en Spaar Bank.
- De Algemenevolks Crediet Bank.
- Nederland Handles Maatscappi (NHM).
- Nationale Handles Bank (NHB).
- De Escompto Bank NV.
Di samping itu, terdapat pula bank-bank milik orang
Indonesia dan orang-orang asing seperti dari Tiongkok, Jepang, dan Eropa.
Bank-bank tersebut antara lain:
- NV. Nederlandsch Indische Spaar En Deposito Bank
- Bank Nasional indonesia.
- Bank Abuan Saudagar.
- NV Bank Boemi.
- The Chartered Bank of India.
- The Yokohama Species Bank.
- The Matsui Bank.
- The Bank of China.
- Batavia Bank.
Di zaman kemerdekaan, perbankan di Indonesia bertambah
maju dan berkembang lagi. Beberapa bank Belanda dinasionalisir oleh pemerintah
Indonesia. Bank-bank yang ada di zaman awal kemerdekaan antara lain:
- NV. Nederlandsch Indische Spaar En Deposito Bank (saat ini Bank OCBCNISP), didirikan 4 April 1941 dengan kantor pusat di Bandung
- Bank Negara Indonesia, yang didirikan tanggal 5 Juli 1946 yang sekarang dikenal dengan BNI '46.
- Bank Rakyat Indonesia yang didirikan tanggal 22 Februari 1946. Bank ini berasal dari De Algemenevolks Crediet Bank atau Syomin Ginko.
- Bank Surakarta Maskapai Adil Makmur (MAI) tahun 1945 di Solo.
- Bank Indonesia di Palembang tahun 1946.
- Bank Dagang Nasional Indonesia tahun 1946 di Medan.
- Indonesian Banking Corporation tahun 1947 di Yogyakarta, kemudian menjadi Bank Amerta.
- NV Bank Sulawesi di Manado tahun 1946.
- Bank Dagang Indonesia NV di Samarinda tahun 1950 kemudian merger dengan Bank Pasifik.
- Bank Timur NV di Semarang berganti nama menjadi Bank Gemari. Kemudian merger dengan Bank Central Asia (BCA) tahun 1949.
Di Indonesia, praktek perbankan sudah tersebar sampai ke
pelosok pedesaan. Lembaga keuangan berbentuk bank di Indonesia berupa Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Bank Umum
Syari'ah, dan juga BPR Syari'ah
(BPRS).
Masing-masing bentuk lembaga bank tersebut berbeda
karakteristik dan fungsinya.
v Sejarah Bank Pemerintah
Sebagaimana diketahui bahwa Indonesia mengenal dunia perbankan dari bekas penjajahnya,
yaitu Belanda. Oleh karena itu, sejarah perbankanpun tidak lepas
dari pengaruh negara yang menjajahnya baik untuk bank pemerintah maupun bank swasta
nasional. Berikut ini akan dijelaskan secara singkat sejarah bank-bank milik
pemerintah, yaitu:
·
Bank Sentral
Bank Sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia (BI) berdasarkan UU No 13 Tahun 1968. Kemudian
ditegaskan lagi dnegan UU No 23 Tahun 1999.Bank ini sebelumnya berasal dari De
Javasche Bank yang di nasionalkan di tahun 1951.
·
Bank Rakyat Indonesia dan
Bank Expor Impor
Bank ini berasal dari De Algemene Volkscrediet Bank,
kemudian di lebur setelah menjadi bank tunggal dengan nama Bank Nasional
Indonesia (BNI) Unit II yang bergerak di bidang rural dan expor impor (exim),
dipisahkan lagi menjadi:
1. Yang
membidangi rural menjadi Bank Rakyat Indonesia dengan UU No 21 Tahun 1968.
2. Yang
membidangi Exim dengan UU No 22 Tahun 1968 menjadi Bank Expor Impor Indonesia.
·
Bank Negara Indonesia (BNI
'46)
Bank ini menjalani BNI Unit III
dengan UU No 17 Tahun 1968 berubah menjadi Bank Negara Indonesia '46.
·
Bank Dagang Negara(BDN)
BDN berasal dari Escompto Bank
yang di nasionalisasikan dengan PP No 13 Tahun 1960, namun PP (Peraturan
Pemerintah) ini dicabut dengan diganti dengan UU No 18 Tahun 1968 menjadi Bank
Dagang Negara. BDN merupakan satu-satunya Bank Pemerintah yangberada diluar
Bank Negara Indonesia Unit.
·
Bank Bumi Daya (BBD)
BBD semula berasal dari
Nederlandsch Indische Hendles Bank, kemudian menjadi Nationale Hendles Bank,
selanjutnya bank ini menjadi Bank Negara Indonesia Unit IV dan berdasarkan UU
No 19 Tahun 1968 menjadi Bank Bumi Daya.
·
Bank Pembangunan Indonesia
(Bapindo)
·
Bank Pembangunan Daerah (BPD)
Bank ini didirikan di
daerah-daerah tingkat I. Dasar hukumnya adalah UU No 13 Tahun 1962.
·
Bank Tabungan Negara (BTN)
BTN berasal dari De Post Paar
Bank yang kemudian menjadi Bank Tabungan Pos tahun 1950. Selanjutnya menjadi
Bank Negara Indonesia Unit V dan terakhir menjadi Bank Tabungan Negara dengan
UU No 20 Tahun 1968.
Bank Mandiri merupakan hasil
merger antara Bank Bumi Daya (BBD), Bank Dagang Negara (BDN), Bank Pembangunan
Indonesia (Bapindo) dan Bank Expor Impor Indonesia (Bank Exim). Hasil merger
keempat bank ini dilaksanakan pada tahun 1999.
B. Tujuan
Jasa Perbankan
Jasa bank sangat penting dalam pembangunan ekonomi suatu negara. Jasa perbankan pada umumnya
terbagi atas dua tujuan:
1. Sebagai penyedia mekanisme dan alat pembayaran
yang efesien bagi nasabah. Untuk ini, bank menyediakan uang tunai, tabungan, dan kartu kredit. Ini adalah peran bank yang paling penting dalam
kehidupan ekonomi. Tanpa adanya penyediaan alat pembayaran yang efesien
ini, maka barang hanya dapat diperdagangkan dengan cara barter
yang memakan waktu.
2. Dengan
menerima tabungan dari nasabah dan meminjamkannya kepada pihak
yang membutuhkan dana, berarti bank meningkatkan arus dana untuk investasi dan
pemanfaatan yang lebih produktif. Bila peran ini berjalan dengan baik, ekonomi
suatu negara akan menngkat. Tanpa adanya arus dana ini, uang hanya berdiam di
saku seseorang, orang tidak dapat memperoleh pinjaman dan bisnis tidak dapat
dibangun karena mereka tidak memiliki dana pinjaman.
v Jenis Bank Berdasarkan Fungsinya
1. Bank Sentral
Menurut UU No.3 Tahun 2004, Bank Sentral adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, mengatur dan mengawasi perbankan serta menjalan fungsi sebagai lender of the last resort.
Bank sentral yang dimaksud adalah
Bank Indonesia.
Bank Indonesia adalah lembaga
negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari
campur tangan pemerintah
dan atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam
undang-undang ini.
a) Tujuan
Bank Indonesia
Menurut UU RI No. 3 Tahun 2004
Pasal 7, dijelaskan tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara
kestabilan nilai rupiah.
Untuk mencapai tujuan yang
dimaksud Bank Indonesia melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan,
konsisten, transparan, dan harus mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah
di bidang perekonomian.
b ) Tugas
Bank Indonesia
Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2004,
Bank Indonesia mempunyai tugas sebagai berikut:
(1) menetapkan dan melaksanakan kebijakan
moneter
Dalam rangka menetapkan dan
melaksanakan kebijakan moneter, Bank Indonesia berwenang:
(a) menetapkan sasaran moneter
dengan memerhatikan sasaran laju inflasi;
(b) melakukan pengendalian
moneter dengan menggunakan cara-cara yang termasuk tetapi tidak terbatas pada:
- operasi pasar terbuka di pasar
uang baik rupiah maupun valuta asing
- penetapan tingkat diskonto
- penetapan cadangan wajib
minimun
- pengaturan kredit atau
pembiayaan
Cara-cara pengendalian moneter
dapat dilaksana-kan juga berdasarkan prinsip syariah.
Pelaksanaan ketentuan tersebut
ditetapkan Peraturan Bank Indonesia.
(2) mengatur dan menjaga
kelancaran sistem pembayaran
Dalam rangka mengatur dan menjaga
kelancaran sistem pembayaran, bank Indonesia berwenang:
(a) melaksanakan dan memberikan
persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran,
(b) mewajibkan penyelenggara jasa
sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan
tentang kegiatannya.
Pelaksanaan kewenangan di atas
ditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia.
(3) mengatur dan mengawasi bank
Dalam rangka melaksanakan tugas
mengatur dan mengawasi bank, Bank Indonesia menetapkan peraturan, memberikan
dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan
usaha tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan bank dan
mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan peraturan Bank Indonesia.
2. Bank Umum
Pengertian bank umum menurut Peraturan Bank Indonesia No. 9/7/PBI/2007 adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Jasa yang diberikan oleh bank umum bersifat umum, artinya dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Bank umum sering disebut bank komersial (commercial bank).
Bank umum mempunyai banyak
kegiatan. Adapun kegiatan-kegiatan bank umum yang utama antara lain:
a) menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, dan tabungan;
b) memberikan kredit;
c) menerbitkan surat pengakuan
utang;
d) memindahkan uang, baik untuk
kepentingan nasabah maupun untuk kepentingan bank itu sendiri;
e) menerima pembayaran dari
tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan atau dengan pihak ketiga;
f) menyediakan tempat untuk
menyimpan barang
dan surat berharga; dan
g) melakukan penempatan dana dari
nasabah ke nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di
bursa efek.
3. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
BPR adalah bank yang melaksanakan
kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam
kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan BPR
jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum.
BPR dalam melakukan kegiatannya
tidak sama dengan kegiatan yang dilakukan oleh bank konvensional (bank umum).
Ada kegiatan-kegiatan yang tidak boleh dilakukan oleh BPR, yaitu:
a) menerima simpanan berupa giro,
b) mengikuti kliring,
c) melakukan kegiatan valuta
asing,
d) melakukan kegiatan
perasuransian.
Adapun bentuk kegiatan yang boleh
dilakukan oleh BPR meliputi hal-hal berikut ini.
a) Menghimpun dana dalam bentuk
simpanan tabungan dan simpanan deposito.
b) Memberikan pinjaman kepada masyarakat.
c) Menyediakan pembiayaan dan
penempatan dana berdasarkan prinsip syariah.
v Jenis Bank Berdasarkan Kepemilikannya
Apabila ditinjau dari segi
kepemilikannya, jenis bank terdiri atas bank milik pemerintah, bank milik
swasta nasional, dan bank milik swasta asing.
1. Bank
Milik Pemerintah
Bank pemerintah adalah bank di
mana baik akta pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga
seluruh keuntungan bank dimiliki oleh pemerintah pula. Contohnya Bank Rakyat
Indonesia (BRI), Bank Mandiri. Selain itu ada juga bank milik pemerintah
daerah yang terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II
masing-masing provinsi. Contoh Bank DKI, Bank Jateng, dan sebagainya.
2. Bank
Milik Swasta Nasional
Bank swasta nasional adalah bank
yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh swasta nasional serta
akta pendiriannya pun didirikan oleh swasta, begitu pula pembagian
keuntungannya juga dipertunjukkan untuk swasta pula. Contohnya Bank Muamalat, Bank
Danamon, Bank Central Asia, Bank Lippo, Bank Niaga, dan lain-lain.
3. Bank
Milik Asing
Bank jenis ini merupakan cabang
dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah
asing. Kepemilikannya dimiliki oleh pihak luar negeri. Contohnya ABN AMRO bank,
City Bank, dan lain-lain.
v Jenis Bank Berdasarkan Kegiatan Operasionalnya
1. Bank Konvensional
Pengertian kata “konvensional”
menurut Kamus Umum Bahasa
Indonesia adalah “menurut apa yang sudah menjadi kebiasaan”.
Sementara itu, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah “berdasarkan
kesepakatan umum” seperti adat, kebiasaan, kelaziman.
Berdasarkan pengertian itu, bank
konvensional adalah bank yang dalam operasionalnya menerapkan metode bunga,
karena metode bunga sudah ada terlebih dahulu, menjadi kebiasaan dan telah
dipakai secara meluas dibandingkan dengan metode bagi hasil.
Bank konvensional pada umumnya
beroperasi dengan mengeluarkan produk-produk untuk menyerap dana masyarakat
antara lain tabungan, simpanan deposito, simpanan giro; menyalurkan dana yang
telah dihimpun dengan cara mengeluarkan kredit antara lain kredit investasi,
kredit modal kerja, kredit konsumtif, kredit jangka pendek; dan pelayanan jasa
keuangan antara lain kliring, inkaso, kiriman uang, Letter of Credit, dan
jasa-jasa lainnya seperti jual beli surat berharga, bank draft, wali amanat,
penjamin emisi, dan perdagangan efek.
Bank konvensional dapat
memperoleh dana dari pihak luar, misalnya dari nasabah berupa rekening giro,
deposit on call, sertifikat deposito, dana transfer, saham, dan obligasi.
Sumber ini merupakan pendapatan bank yang paling besar. Pendapatan bank
tersebut, kemudian dialokasikan untuk cadangan primer, cadangan sekunder,
penyaluran kredit, dan investasi. Bank konvensional contohnya bank umum dan
BPR. Kedua jenis bank tersebut telah kalian pelajari pada subbab sebelumnya.
2. Bank Syariah
Sekarang ini banyak berkembang
bank syariah.
Bank syariah muncul di Indonesia
pada awal tahun 1990-an. Pemrakarsa pendirian bank syariah di Indonesia
dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 18 – 20 Agustus 1990.
Bank syariah adalah bank yang
beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, maksudnya adalah bank
yang dalam operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya
yang menyangkut tata cara bermuamalah secara
Islam.
Falsafah dasar beroperasinya bank
syariah yang menjiwai seluruh hubungan transaksinya adalah efesiensi, keadilan,
dan kebersamaan. Efisiensi mengacu pada prinsip saling membantu secara sinergis
untuk memperoleh keuntungan sebesar mungkin.
Keadilan mengacu pada hubungan
yang tidak dicurangi, ikhlas, dengan persetujuan yang matang atas proporsi
masukan dan keluarannya. Kebersamaan mengacu pada prinsip saling menawarkan
bantuan dan nasihat untuk saling meningkatkan produktivitas.
Kegiatan bank syariah dalam hal penentuan
harga produknya sangat berbeda dengan bank konvensional.
Penentuan harga
bagi bank syariah didasarkan pada kesepakatan antara bank dengan nasabah
penyimpan dana sesuai dengan jenis simpanan dan jangka waktunya, yang akan
menentukan besar kecilnya porsi bagi hasil yang akan diterima penyimpan. Berikut
ini prinsip-prinsip yang berlaku pada bank
syariah.
a) Pembiayaan berdasarkan prinsip
bagi hasil (mudharabah).
b) Pembiayaan berdasarkan prinsip
penyertaan modal (musharakah).
c) Prinsip jual beli barang
dengan memperoleh keuntungan (murabahah).
d) Pembiayaan barang modal
berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah).
e) Pilihan pemindahan kepemilikan
atas barang
yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
Dalam rangka menjalankan
kegiatannya, bank syariah harus berlandaskan pada Alquran dan hadis. Bank
syariah mengharamkan penggunaan harga produknya dengan bunga tertentu. Bagi
bank syariah, bunga bank adalah riba.
Dalam perkembangannya kehadiran bank
syariah ternyata tidak hanya dilakukan oleh masyarakat muslim, akan
tetapi juga masyarakat
nonmuslim. Saat ini bank syariah sudah tersebar di berbagai negara-negara
muslim dan nonmuslim, baik di Benua Amerika, Australia, dan Eropa. Bahkan
banyak perusahaan dunia yang telah membuka cabang berdasarkan prinsip syariah.
Contoh Bank Syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah
Mandiri.
III.
Kebijakan Moneter
Jumlah uang beredar perlu
dikendalikan agar mampu menyesuaikan dengan kebutuhan. JUB yang tidak
terkontrol dapat mengakibatkan inflasi tinggi atau deflasi sehingga dapat
mengganggu perekonomian.
Semua kegiatan ekonomi membutuhkan uang dan
kredit. Perkembangan perputaran roda ekonomi yang semakin cepat berarti
memerlukan jumlah uang yang semakin besar besar dan kredit yang besar pula. Permintaan uang akan meningkat seiring dengan
kebutuhan kegiatan ekonomi. Permintaan uang akan meningkat lebih besar karena
kebutuhan kegiatan ekonomi yang akan dijalankan menjadi lebih besar jika
kegiatan ekonomi yang dijalankan juga meningkat. Ini akan menyebabkan "harga
uang" meningkat secara drastis sehingga diperlukan jumlah besar barang dan
jasa untuk mendapatkan jumlah uang tertentu. Dengan kata lain, harga
barang dan jasa menurun. Kondisi ini disebut sebagai deflasi. Deflasi cenderung
menyebabkan perekonomian negara semakin buruk.
Deflasi tidak akan terjadi jika peningkatan
permintaan uang seimbang dengan penawaran uang. Dalam hal ini, penawaran
uang adalah juamlah uang yang tersedia,
baik itu dalam bentuk uang kartal maupun uang giral.
v
Tujuan dari
kebijakan Moneter
Kebijakan moneter merupakan salah satu
kebijakan ekonomi utama untuk setiap negara. Kebijakan moneter memiliki tiga
tujuan utama, seperti: menjaga stabilitas harga, mendukung pertumbuhan ekonomi
riil, dan mendukung tercapainya tingkat pengangguran yang rendah.
1. Menjaga stabilitas harga
Tujuan kebijakan moneter
untuk menjaga stabilitas harga dapat dijelaskan dengan memahami sistem
permintaan dan penawaran uang. Kebijakan moneter memiliki target untuk
menyeimbangkan permintaan dan penawaran uang, sehingga tidak terjadi yang
melebihi dan kekurangan uang yang dapat menyebabkan harga goyah.
2. Mendukung pertumbuhan perekonomian riil
Kegiatan produksi dapat
direncanakan dengan baik jika ada stabilitas harga dengan perencanaan yang
baik, keuntungan dapat dihitung lebih jelas. Akhirnya, ia dapat memberikan
iklim investasi yang stabil.
3. Mendukung tercapainya
tingkat pengangguran yang rendah
Pengangguran yang tinggi adalah musuh bagi setiap perekonomian. Setiap
negara membuat kebijakan untuk mengalahkan itu, yaitu kebijakan moneter. Kebijakan moneter diarahkan untuk menghindari
ekonomi dari kelesuan. Hal ini dapat dilakukan dengan mengatur jumlah uang yang
beredar sehingga membuat industri semakin mudah dalam melakukan aktivitasnya.
Kebijakan moneter harus memberikan kemudahan investasi, khususnya investasi
yang dapat memperluas kesempatan kerja.
v Jenis Kebijakan Moneter
Pada dasarnya, kebijakan moneter dilakukan untuk mengendalikan jumlah
uang yang beredar di masyarakat. Ada beberapa
jenis kebijakan moneter:
1.
Politik diskonto
Kebijakan
politik diskonto adalah kebijakan pemerintah untuk mempengaruhi jumlah uang
yang berlaku dengan meningkatkan atau menurunkan tingkat suku bunga di bank.
Tingkat suku bungayang dapat diatur oleh pemerintah adalah tingkat suku bunga
pinjaman dari bank sentral ke bank-bank umum.
2.
Kebijakan operasi pasar terbuka
Kebijakan
operasi pasar terbuka untuk menurunkan uang yang berlaku dengan menjual atau
membeli surat berharga pemerintah. Surat berharga Pemerinta, seperti: sertifikat Bank Indonesia
3.
Kebijakan
kredit
4.
Kebijakan cadangan kas minimum
EVALUASI
A. PILIHLAH SALAH SATU JAWABAN YANG PALING TEPAT!
1.
Di bawah ini merupakan ciri-ciri uang yang baik adalah…
a.
Mudah dibuat
b.
Disukai oleh penggunanya
c.
Uang tersebut haruslah tahan lama
d.
Memiliki desain yang menarik
e.
Dapat digunakan di seluruh dunia
2.
Berikut ini adalah fungsi uang:
1.
Sebagai alat tukar
2.
Sebagai alat pembayaran
3.
Sebagai penyimpan nilai/kekayaan
4.
Sebagai satuan hitung
5.
Sebagai alat pemindah kekayaan
Yang
merupakan fungsi asli uang adalah ….
a.
1, 2 dan 3
b.
1,3 dan 4
c.
1,3 dan 5
d.
1 dan 4
e.
1 dan 3
3.
Harga baju senilai Rp 100.000, dalam hal ini uang berfungsi
sebagai…
a.
Syandar pencicilan utang
b.
Alat penimbun ekkayaan
c.
Alat satuan hitung
d.
Alat tukar
e.
Alat pembayaran
4.
Berdasarkan lembaga yang mengeluarkannya, uang terbagi atas ….
a.
uang kertas dan logam
b.
uang bernilai penuh dan uang tidak bernilai penuh
c.
uang kartal dan uang giral
d.
uang rupiah dan dolar
e.
uang domesrik dan uang asing
5.
Pada selembar uang Rp 20.000 angka tersebut merupakan nilai…
a.
Nominal
b.
Riil
c.
Internal
d.
Eksternal
e.
abstrak
6.
Jumlah uang yang ingin dipegang oleh masyarakat dan perusahaan
secara keseluruhan disebut ….
- penawaran uang
- permintaan uang
- penciptaan uang
- jumlah uang beredar
- peredaran uang
7.
Motif menyimpan uang untuk kegiatan berjaga-jaga atau membiayai
hal-hal yang tak terduga disebut …..
- transaction motive
- precautionary motive
- speculative motive
- stationary motive
- liquidity motive
8.
Yang termasuk karakteristik permintaan uang yang sesuai dengan
motif spekulasi, diantaranya adalah …..
- sebagai alat tukar
- sebagai salah satu bentuk aset selain uang tunai
- berlawanan dengan tingkat pendapatan
- searah dengan tingkat bunga
- untuk menghadapi hal-hal tak terduga
9.
Jumlah uang yang beredar sebesar Rp 10 Milyar; tingkat harga Rp
5000; jumlah barang yang diperdagangkan 200 juta unit. Menurut Irving Fisher
kecepatan jumlah uang yang beredar adalah…
a. 1000 kali
b. 500 kali
c. 200 kali
d. 100 kali
e. 50 kali
10.
Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau
bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak
adalah pengertian dari …..
- bank
- koperasi simpan pinjam
- pegadaian
- kredit konsumsi
- lembaga keuangan
11.
Berikut ini yang bukan merupakan pembagian bank menurut fungsinya
adalah…
a.
Bank sentral
b.
Bank umum
c.
Bank BUMN
d.
Bank perkreditan rakyat
e.
Bank syariah
12.
Berikut ini adalah fungsi sebuah bank:
1. Menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka,
sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan
itu;
2. Menyediakan
pembiayaan bagi nasabah;
3. Menghimpun dana
dari masyarakat dalam bentuk simpanan (tabungan dan deposito berjangka).
- Menentukan kebijakan moneter
5. Memberikan
kredit;
6. Membeli,
menjual atau menjamin surat berharga atas resiko sendiri maupun untuk
kepentingan dan atas perintah nasabahnya
Yang termasuk fungsi BPR adalah ….
- 1, 3, dan 6
- 1, 3, dan 5
- 2, 3, dan 5
- 1, 3, dan 4
- 2, 3 dan 6
13.
Yang termasuk fungsi bank syariah diantaranya adalah ……
a.
menghimpun dana dari masyarakat
dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito,
tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
b.
memberikan kredit;
c.
menerbitkan surat pengakuan
utang;
d.
memberikan jasa sosial seperti
pinjaman kebajikan, zakat dan dana sosial lainnya yang sesuai dengan ajaran
Islam
- melakukan Pengawasan, evaluasi dan pembinaan perbankan
14.
Fungsi bank sebagai financial intermediation, artinya
…..
- sebagai lembaga perantara dalam menghimpun dana dari masyarakat dan menyimpannya
- sebagai lembaga perantara dalam mengumpulkan dana dan menyerahkannya kepada para pengusaha
- sebagai lembaga perantara dalam menghimpun dana dan menyalurkannya kepada sektor moneter lagi
- sebagai lembaga perantara dalam mengumpulkan dana dan membagikannya kepada para pegawai bank
- sebagai lembaga perantara dalam menyimpan dana masyarakat dan disalurkan dlam bentuk pinjaman disertai bunga
15.
Jika pemerintah ingin menambah jumlah uang yang beradar, maka yang
dilakukan adalah ….
a.
menaikkan tingkat suku bunga pinjaman
b.
menurunkan tingkat suku bunga pinjaman
c.
menukar mata uang domestik dengan valas
d.
memperketat syarat kredit
e.
menjual surat berharga
0 comments :
Posting Komentar