Kompetensi Guru
UU No. 14/2005 (UUGD)
Kompetensi
adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau
dosen dalam melaksanakan
tugas keprofesionalan”.
Kompetensi guru
dapat dimaknai sebagai kebulatan
pengetahuan, keterampilan dan sikap yang berwujud tindakan cerdas dan penuh tanggung
jawab dalam melaksanakan tugas sebagai
agen pembelajaran.
Pekerjaan guru hanya dapat dilakukan
oleh seseorang yang mempunyai kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik sesuai dengan
persyaratan untuk setiap jenis dan pendidikan tertentu
Syarat menjadi GURU
Guru wajib memiliki:
- Kualifikasi akademik
- Kompetensi
- Sertifikat pendidik
- Sehat jasmani & rohani
- Kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional
Kompetensi Guru
sebagai Agen Pembelajaran
- Kompetensi Pedagogik
- Kompetensi Kepribadian
- Kompetensi Sosial
- Kompetensi Profesional
1. Kompetensi Pedagogik
- Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan
- Pemahaman terhadap peserta didik
- Pengembangan kurikulum/silabus
- Perancangan pembelajaran
- Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis
- Pemanfaatan teknologi pembelajaran
- Evaluasi hasil belajar
- Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya
2. Kompetensi Kepribadian
- Mantap
- Berakhlak mulia
- Arif dan bijaksana
- Berwibawa
- Stabil
- Dewasa
- Jujur
- Menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat
- Secara objektif mengevaluasi kinerja sendiri
- Mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan
3. Kompetensi
Sosial
- Berkomunikasi lisan, tulisan, isyarat
- Menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional
- Bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua/wali peserta didik
- Bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta sistem nilai yang berlaku
- Menerapkan prinsip-prinsip persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan
4. Kompetensi
Profesional
Kemampuan guru dalam
pengetahuan isi (content knowledge) = penguasaan:
- Materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai standar isi program satuan pendidikan, mata pelajaran, atau kelompok mata pelajaran yang diampu
- Konsep-konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan, yang secara konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, atau kelompok mata pelajaran.
GURU
KREATIF
Guru kreatif adalah guru yang mampu menciptakan dan mencetuskan sesuatu yang baru dan unik . pembelajaran terasa segar dan merangsang karena ia senantiasa menggunakan cara-cara yang baru dan unik, mampu menemukan dan menghasilkan berbagai cara, strategi, dan karya yang sangat bermanfaat untuk keperluan pendidikan, kaya akan gagasan dan dalam menghadapi setiap persoalan. Setiap keburukan yang menimpa dijadikannya sebagai peluang untuk mencapai kebaikan (Sukadi, 2010).
0 comments :
Posting Komentar