Disqus for abaditeacher-blogspot-com

Senin, Oktober 01, 2012

APBN



BAB II
APBN dan APBD

A.     Pengertian APBN dan APBD
1.   APBN
Dalam UUD 1945, pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang telah diubah menjadi pasal 23 aayt (1), (2), dan (3) Amandemen UUS 1945, yang berbunyi sebagai berikut

(1)   Anggaran Pendapatan dan  Belanja Negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun denagn undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
(2)   Rancangan undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.
(3)   Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun lalu.
Sesuai dengan pasal tersebut, keuangan negara diatur dengan system anggaran. Pengajuan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) merupakan perwujudan dari pelaksanaan amanat pasal 23 Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 tersebut. Secara garis besar, siklus dan mekanisme APBN adalah sebagai berikut:
(a)    Perencanaan atau Tahap Penyusunan RAPBN oleh Pemerintah
(b)   Pengesahan RAPBN oleh DPR atau Tahap Pembahasan dan Penetapan RAPBN menjadi APBN oleh Dewan Perwakilan Rakyat
(c)    Tahap Pelaksanaan APBN oleh Pemerintah
(d)   Tahap Pengawasan Pelaksanaan APBN oleh Instansi yang Berwenang, antara lain Badan Pemeriksa Keuangan
(e)    Tahap pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN oleh Pemerintah kepada DPR
APBN merupakan rencana keuangan tahunan pemerintahan Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN ditetapkan dengan undang-undang. Tahun anggaran APBN meliputi masa satu tahun, dari 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. APBN terdiri atas:
a.       anggaran pendapatan, meliputi penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak dan hibah;
b.       anggaran belanja, digunakan untuk kperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan pusat dan pelaksanaan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah;
c.       pembiayaan, yaitu setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.
2.   APBD
Secara mendasar, APBN dan APBD adalah sama. Perbedaan antara APBN dan APBD adalah lingkup cakupannya. APBN berskala nasional atau negara, sedangkan APBD berskala regional, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
APBD merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah di Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. APBD ditetapkan dengan peraturan daerah. Tahun anggaran APBD meliputi masa satu tahun, dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember. APBD terdiri atas:
a.       Anggaran pendapatan, terdiri atas
1)  Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah, dan penerimaan lain-lain.
2)  Bagian dana perimbangan, yang meliputi Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
3)  Lain-lain pendapatan yang sah seperti dana hibah atau dana darurat.
b.       Anggaran belanja, digunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintah di daerah.
c.       Pembiayaan, yaitu setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.
B.     Fungsi APBN dan APBD
Anggaran pendapatan dan pengeluaran baik negara maupun daerah harus memenuhi fungsi sebagai berikut:
a)   Fungsi Otorisasi, yaitu bahwa anggaran negara/daerah menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan.
b)  Fungsi Perencanaan, yaitu bahwa anggaran negara menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
c)   Fungsi Pengawasan, yaitu bahwa anggaran negara/daerah menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
d)  Fungsi Alokasi, yaitu bahwa anggaran negara/daerah harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.
e)   Fungsi Dsitribusi, yaitu bahwa kebijakan negara/daerah harus memerhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
f)    Fungsi Stabilisasi, yaitu bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.
C.     Sumber-Sumber Penerimaan Pemerintah
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan pendapatan negara dan hibah adalah semua penerimaan negara berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, serta penerimaan hibah dari dalam negeri dan luar negeri.
Penerimaan perpajakan adalah semua penerimaan yang terdiri dari pajak dalam negeri dan pajak perdagangan internasional. Pajak dalam negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pajak penghasilan, pajak pertambahan nilaibarang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah, pajak bumi dan bangunan dan pajak lainnya.
Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) adalah semua penerimaan yang diterima negara dalam bentuk penerimaan dari sumber daya alam, bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara, serta penerimaan negara bukan pajak lainnya.
        Penerimaan hibah adalah semua penerimaan negara yang berasal dari sumbangan swasta dalam negeri serta sumbangan lembaga swasta dan pemerintah luar negeri.


D.     Pengeluaran Pemerintah Pusat dan Daerah
Pengeluaran pemerintah dapat dikategorikan ke dalam berbagai jenis pengeluaran. Pertama, rincian belanja negara menurut organisasi disesuaikan dengan susunan kementrian negara/lembaga pemerintah pusat. Belanja pemerintah pusat menurut organisasi dipengaruhi oleh perkembangan susunan kementrian lembaga, perkembangan jumlah bagian anggaran (BA), dan perubahan nomenklatur atau pemisahan suatu unit organisasi dari organisasi induk, atau penggabungan organisasi. Belanja pemerintah pusat menurut organisasi secara garis besar terdiri dari dua bagian anggaran umum, yaitu (i) bagian anggaran kementrian/lembaga (K/L), dan (ii) BA anggaran pembiayaan dan perhitungan (APP).
        Kedua, rincian belanja negara/derah menurut fungsi, antara lain terdiri atas pelayanan umum, pertahanan, ketertiban dan keamanan, ekonomi, lingkungan hidup, perumahan dan fasilitas umum, kesehatan, pariwisata, budaya, agama, pendidikan, dan perlindungan sosial. Pada dasarnya, pemerintah pusat menurut fungsi dapat menggambarkan (i) besarnya alokasi anggaran pada program-program dalam fungsi pada K/L atau Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara, atau (ii) banyaknya K/L yang menjalankan program-program dalam fungsi yang bersangkutan.
        Ketiga, rincian belanja negara/daerah menurut jenis belanja (sifat ekonomi), antara lain terdiri atas belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial, dan belanja lain-lain.
E.     Kebijakan Fiskal
Kebijakan fiskal merupakan kebijakan yang dilakukan dalam mengelola keuangan negara dengan mengatur penerimaan dan pengeluaran pemerintah guna memengaruhi permintaan agregat. Dalam menjalankan kebijakan ini pemerintah menggunakan perpajakan dan pengeluaran pemerintah sebagai instrument kebijakannya. Tujuan kebijakan fiskal adalah mengontrol atau paling tidak memengaruhi permintaan total dalam perekonomian.
Pemerintah dapat memengaruhi permintaan dalam perekonomian dengan menggunakan kebijakan fiskal, yaitu dengan cara meningkatkan atau mengurangi pengeluaran pemerintah dan subsidi, serta meningkatkan atau mengurangi pajak. Alur kebijakan fiskal terlihat pada gamabr di bawah ini.
               


















Pada alur tersebut terlihat bahwa kebijakan fiskal akan memengaruhi permintaan dan penawaran agregat. Selanjutnya, permintaan dan penawaran agregat ini akan menentukan keadaan pasa barang dan jasa. Pasar barang dan jasa akan memengaruhi tingkat harga dan pengerjaan faktor-faktor produksi, yang pada gilirannya tingkat harga dan kesempatan kerja ini akan berdampak pada upah yang diharapkan dan pendapatan. Kedua faktor ini pada akhirnya akan mempunyai umpan balik, di mana harga barang dan kesempatan kerja akan berpengaruh pada pendapatan yang kemudian berpengaruh pada permintaan agregat. Sementara upah harapan member umpan balik pasar permintaan agregat.
Kebijakan fiskal ada dua jenis, yaitu kebijakan fiskal ekspansioner (expansionary fiscal policy) dan kebijakan fiskal kontraksioner (contractionary fiscal policy). Apabila kondisi perekonomian lesu dan angka pengangguran tinggi sehingga dirasa perlu untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan menurunkan angka pengangguran maka kebijakan fiskal ekspansioner dapat dijadikan pilihan. Kebijakan ini dapat dijalankan dengan cara meningkatkan pengeluaran/belanja pemerintah dan/atau menurunkan pajak. Sementara apabila kondisi perekonomian dalam keadaan inflasi tinggi maka pilihan kebijakan fiskal kontraksioner dapat dijalankan. Kebijakan ini dilaksanakan dengan cara menurunkan pengeluaran/belanja pemerintah dan/atau menaikkan pajak.


EVALUASI
A. PILIHLAH SALAH SATU JAWABAN YANG PALING TEPAT!

 1.   Penyusunan APBN dilakukan dalam jangka waktu....
a.   sebulan sekali
b.  tiga bulan sekali
c.   enam bulan sekali
d.  setahun sekali
e.   dua tahun sekali
2.    Salah satu komponen pajak perdagangan internasional adalah....
a.   pajak pertambahan nilai
b.  pajak bumi dan bangunan
c.   BPHTB
d.  cukai
e.   bea masuk
3.    Dalam APBN, penerimaan dalam negeri secara garis besar dibedakan menjadi....
a.   penerimaan pajak dan nonpajak
b.  penerimaan pajak dan hibah
c.   penerimaan nonpajak dan hibah
d.  penerimaan hibah dan nonhibah
e.   penerimaan nonhibah dan nonpajak
4.    Agar RAPBN dapat secara resmi menjadi APBN perlu disahkan/disetujui oleh....
a.   Pemerintah
b.  BPK
c.   MPR
d.  DPR
e.   BPKP
5.    Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diusulkan oleh Presiden maka....
a.   pemerintah harus mengajukan RAPBN baru
b.  pemerintah dapat mengajukan banding ke MPR
c.   DPR harus melakukan revisi RAPBN
d.  presiden bekerja tanpa APBN
e.   pemerintah menggunakan APBN tahun sebelumnya
6.    Berikut ini fungsi APBN, kecuali....
a.   retribusi
b.  otorisasi
c.   perencanaan
d.  pengawasan
e.   alokasi
7.    Pemerintah mengurangi pengeluaran melalui pengurangan subsidi pupuk sehingga harga produk pertanian menjadi mahal. Hal in termasuk kebijakan....
a.   perpajakan
b.  retribusi
c.   sumbangan
d.  fiskal
e.   moneter
8.    Kebijakan fiskal kontraksioner berkaitan dengan hal berikut….
a.   penurunan pajak
b.  penurunan pengeluaran pemerintah
c.   penurunan penawaran uang
d.  penurunan nilai tukar
e.   penurunan uang yang beredar
9.    Tujuan dari kebijakan fiskal ekspansioner adalah....
a.   menurunkan laju inflasi
b.  menurunkan permintaan agregat
c.   mengurangi tingkat suku bunga
d.  meningkatkan permintaan agregat
e.   menurunkan nilai tukar
10.  Mengatasi masalah defisit anggaran dengan cara pencetakan uang baru dapat memicu munculnya....
a.   deflasi
b.  inflasi
c.   stagflasi
d.  devaluasi
e.   revaluasi

B. JAWABLAH PERTANYAAN DIBAWAH INI DENGAN JELAS!
1.    Apa yang dimaksud dengan APBN?
2.    Sebutkan dan jelaskan dua macam kebijakan fiskal!







0 comments :

 

Copyright © 2009 by TEACHER

Template by Blogger Templates | Powered by Blogger