BAB II
APBN dan APBD
A.
Pengertian APBN dan APBD
1.
APBN
Dalam UUD 1945, pasal 23 ayat (1)
Undang-Undang Dasar 1945 yang telah diubah menjadi pasal 23 aayt (1), (2), dan
(3) Amandemen UUS 1945, yang berbunyi sebagai berikut
(1) Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan
setiap tahun denagn undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan
bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
(2) Rancangan undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan
memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.
(3) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah
menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun lalu.
Sesuai dengan pasal tersebut,
keuangan negara diatur dengan system anggaran. Pengajuan Rancangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) merupakan perwujudan dari pelaksanaan
amanat pasal 23 Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 tersebut. Secara garis
besar, siklus dan mekanisme APBN adalah sebagai berikut:
(a) Perencanaan atau Tahap Penyusunan
RAPBN oleh Pemerintah
(b) Pengesahan RAPBN oleh DPR atau
Tahap Pembahasan dan Penetapan RAPBN menjadi APBN oleh Dewan Perwakilan Rakyat
(c) Tahap Pelaksanaan APBN oleh
Pemerintah
(d) Tahap Pengawasan Pelaksanaan APBN
oleh Instansi yang Berwenang, antara lain Badan Pemeriksa Keuangan
(e) Tahap pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBN oleh Pemerintah kepada DPR
APBN merupakan rencana keuangan
tahunan pemerintahan Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
APBN ditetapkan dengan undang-undang. Tahun anggaran APBN meliputi masa satu
tahun, dari 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. APBN terdiri atas:
a.
anggaran pendapatan, meliputi penerimaan pajak,
penerimaan bukan pajak dan hibah;
b.
anggaran belanja, digunakan untuk kperluan
penyelenggaraan tugas pemerintahan pusat dan pelaksanaan perimbangan keuangan
antara pemerintah pusat dan daerah;
c.
pembiayaan, yaitu setiap penerimaan yang
perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik
pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.
2.
APBD
Secara
mendasar, APBN dan APBD adalah sama. Perbedaan antara APBN dan APBD adalah
lingkup cakupannya. APBN berskala nasional atau negara, sedangkan APBD berskala
regional, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
APBD
merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah di Indonesia yang
disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. APBD ditetapkan dengan peraturan
daerah. Tahun anggaran APBD meliputi masa satu tahun, dari 1 Januari sampai
dengan 31 Desember. APBD terdiri atas:
a.
Anggaran pendapatan, terdiri atas
1)
Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang meliputi pajak daerah,
retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah, dan penerimaan lain-lain.
2)
Bagian dana perimbangan, yang meliputi Dana Bagi Hasil, Dana
Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
3)
Lain-lain pendapatan yang sah seperti dana hibah atau dana
darurat.
b.
Anggaran belanja, digunakan untuk keperluan
penyelenggaraan tugas pemerintah di daerah.
c.
Pembiayaan, yaitu setiap penerimaan yang
perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik
pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.
B.
Fungsi APBN dan APBD
Anggaran pendapatan dan pengeluaran baik negara maupun daerah harus
memenuhi fungsi sebagai berikut:
a)
Fungsi
Otorisasi, yaitu bahwa anggaran negara/daerah menjadi dasar untuk melaksanakan
pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan.
b)
Fungsi
Perencanaan, yaitu bahwa anggaran negara menjadi pedoman bagi manajemen dalam
merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
c)
Fungsi
Pengawasan, yaitu bahwa anggaran negara/daerah menjadi pedoman untuk menilai
apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan negara sesuai dengan ketentuan
yang telah ditetapkan.
d)
Fungsi
Alokasi, yaitu bahwa anggaran negara/daerah harus diarahkan untuk mengurangi
pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan
efektivitas perekonomian.
e)
Fungsi
Dsitribusi, yaitu bahwa kebijakan negara/daerah harus memerhatikan rasa
keadilan dan kepatutan.
f)
Fungsi
Stabilisasi, yaitu bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan
mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.
C.
Sumber-Sumber Penerimaan
Pemerintah
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
17 tahun 2003 tentang keuangan negara dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan
pendapatan negara dan hibah adalah semua penerimaan negara berasal dari
penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, serta penerimaan hibah
dari dalam negeri dan luar negeri.
Penerimaan perpajakan adalah semua penerimaan
yang terdiri dari pajak dalam negeri dan pajak perdagangan internasional. Pajak
dalam negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pajak penghasilan,
pajak pertambahan nilaibarang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah,
pajak bumi dan bangunan dan pajak lainnya.
Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) adalah
semua penerimaan yang diterima negara dalam bentuk penerimaan dari sumber daya
alam, bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara, serta penerimaan
negara bukan pajak lainnya.
Penerimaan hibah adalah semua penerimaan
negara yang berasal dari sumbangan swasta dalam negeri serta sumbangan lembaga
swasta dan pemerintah luar negeri.
D.
Pengeluaran Pemerintah Pusat dan
Daerah
Pengeluaran pemerintah dapat dikategorikan ke
dalam berbagai jenis pengeluaran. Pertama, rincian belanja negara menurut
organisasi disesuaikan dengan susunan kementrian negara/lembaga pemerintah
pusat. Belanja pemerintah pusat menurut organisasi dipengaruhi oleh
perkembangan susunan kementrian lembaga, perkembangan jumlah bagian anggaran
(BA), dan perubahan nomenklatur atau pemisahan suatu unit organisasi dari
organisasi induk, atau penggabungan organisasi. Belanja pemerintah pusat
menurut organisasi secara garis besar terdiri dari dua bagian anggaran umum,
yaitu (i) bagian anggaran kementrian/lembaga (K/L), dan (ii) BA anggaran
pembiayaan dan perhitungan (APP).
Kedua, rincian belanja negara/derah
menurut fungsi, antara lain terdiri atas pelayanan umum, pertahanan, ketertiban
dan keamanan, ekonomi, lingkungan hidup, perumahan dan fasilitas umum,
kesehatan, pariwisata, budaya, agama, pendidikan, dan perlindungan sosial. Pada
dasarnya, pemerintah pusat menurut fungsi dapat menggambarkan (i) besarnya
alokasi anggaran pada program-program dalam fungsi pada K/L atau Menteri
Keuangan selaku bendahara umum negara, atau (ii) banyaknya K/L yang menjalankan
program-program dalam fungsi yang bersangkutan.
Ketiga, rincian belanja negara/daerah
menurut jenis belanja (sifat ekonomi), antara lain terdiri atas belanja
pegawai, belanja barang, belanja modal, bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial,
dan belanja lain-lain.
E.
Kebijakan Fiskal
Kebijakan fiskal merupakan kebijakan yang
dilakukan dalam mengelola keuangan negara dengan mengatur penerimaan dan
pengeluaran pemerintah guna memengaruhi permintaan agregat. Dalam menjalankan
kebijakan ini pemerintah menggunakan perpajakan dan pengeluaran pemerintah
sebagai instrument kebijakannya. Tujuan kebijakan fiskal adalah mengontrol atau
paling tidak memengaruhi permintaan total dalam perekonomian.
Pemerintah dapat memengaruhi permintaan dalam perekonomian dengan
menggunakan kebijakan fiskal, yaitu dengan cara meningkatkan atau mengurangi
pengeluaran pemerintah dan subsidi, serta meningkatkan atau mengurangi pajak.
Alur kebijakan fiskal terlihat pada gamabr di bawah ini.
Pada alur tersebut terlihat bahwa kebijakan
fiskal akan memengaruhi permintaan dan penawaran agregat. Selanjutnya,
permintaan dan penawaran agregat ini akan menentukan keadaan pasa barang dan
jasa. Pasar barang dan jasa akan memengaruhi tingkat harga dan pengerjaan faktor-faktor
produksi, yang pada gilirannya tingkat harga dan kesempatan kerja ini akan
berdampak pada upah yang diharapkan dan pendapatan. Kedua faktor ini pada
akhirnya akan mempunyai umpan balik, di mana harga barang dan kesempatan kerja
akan berpengaruh pada pendapatan yang kemudian berpengaruh pada permintaan
agregat. Sementara upah harapan member umpan balik pasar permintaan agregat.
Kebijakan fiskal ada dua jenis, yaitu kebijakan fiskal
ekspansioner (expansionary fiscal policy)
dan kebijakan fiskal kontraksioner (contractionary
fiscal policy). Apabila kondisi perekonomian lesu dan angka pengangguran
tinggi sehingga dirasa perlu untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan
menurunkan angka pengangguran maka kebijakan fiskal ekspansioner dapat
dijadikan pilihan. Kebijakan ini dapat dijalankan dengan cara meningkatkan
pengeluaran/belanja pemerintah dan/atau menurunkan pajak. Sementara apabila
kondisi perekonomian dalam keadaan inflasi tinggi maka pilihan kebijakan fiskal
kontraksioner dapat dijalankan. Kebijakan ini dilaksanakan dengan cara
menurunkan pengeluaran/belanja pemerintah dan/atau menaikkan pajak.
EVALUASI
A. PILIHLAH
SALAH SATU JAWABAN YANG PALING TEPAT!
1. Penyusunan
APBN dilakukan dalam jangka waktu....
a. sebulan sekali
b. tiga bulan sekali
c. enam bulan sekali
d. setahun sekali
e. dua tahun sekali
2. Salah satu komponen pajak perdagangan
internasional adalah....
a. pajak pertambahan nilai
b. pajak bumi dan bangunan
c. BPHTB
d. cukai
e. bea masuk
3. Dalam APBN, penerimaan dalam negeri secara
garis besar dibedakan menjadi....
a. penerimaan pajak dan nonpajak
b. penerimaan pajak dan hibah
c. penerimaan nonpajak dan hibah
d. penerimaan hibah dan nonhibah
e. penerimaan nonhibah dan nonpajak
4. Agar RAPBN dapat secara resmi menjadi APBN
perlu disahkan/disetujui oleh....
a. Pemerintah
b. BPK
c. MPR
d. DPR
e. BPKP
5. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak
menyetujui rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diusulkan oleh
Presiden maka....
a. pemerintah harus mengajukan RAPBN baru
b. pemerintah dapat mengajukan banding ke MPR
c. DPR harus melakukan revisi RAPBN
d. presiden bekerja tanpa APBN
e. pemerintah menggunakan APBN tahun sebelumnya
6. Berikut ini fungsi APBN, kecuali....
a. retribusi
b. otorisasi
c. perencanaan
d. pengawasan
e. alokasi
7. Pemerintah mengurangi pengeluaran melalui
pengurangan subsidi pupuk sehingga harga produk pertanian menjadi mahal. Hal in
termasuk kebijakan....
a. perpajakan
b. retribusi
c. sumbangan
d. fiskal
e. moneter
8. Kebijakan fiskal kontraksioner berkaitan
dengan hal berikut….
a. penurunan pajak
b. penurunan pengeluaran pemerintah
c. penurunan penawaran uang
d. penurunan nilai tukar
e. penurunan uang yang beredar
9. Tujuan dari kebijakan fiskal ekspansioner
adalah....
a. menurunkan laju inflasi
b. menurunkan permintaan agregat
c. mengurangi tingkat suku bunga
d. meningkatkan permintaan agregat
e. menurunkan nilai tukar
10. Mengatasi masalah defisit anggaran dengan cara
pencetakan uang baru dapat memicu munculnya....
a. deflasi
b. inflasi
c. stagflasi
d. devaluasi
e. revaluasi
B. JAWABLAH
PERTANYAAN DIBAWAH INI DENGAN JELAS!
1. Apa yang dimaksud dengan APBN?
2. Sebutkan dan jelaskan dua macam kebijakan
fiskal!
0 comments :
Posting Komentar